PHK dengan Alasan Efisiensi Haruskah?

Tidak ada jaminan bahwa perusahaan selalu berhasil dalam bisnis. Sekalipun biaya telah dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan dan usaha-usaha penghematan telah dilakukan, perusahaaan bisa merugi. Pada kondisi ini, kebanyakan pelaku bisnis menggunakan opsi PHK untuk menyelamatkan kelangsungan operasional perusahaan untuk melakukan Efisiensi biaya. Namun apakah keputusan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan? Untuk itu marilah kita cermati isi dari undang-undang ketenagakerjaan Pasal 164.
1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
2. Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
3. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Jika kita cermati kembali, penekanan harus diberikan pada klausul “perusahaan tutup”, karena pasal 164 ini sebenarnya mengatur alasan bagi perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pekerja karena perusahaan tutup, bukan karena alasan lainnya. Dengan demikian, kata efisiensi yang terdapat di dalam pasal 164 ayat (3) undang-undang ketenagakerjaan tidak dapat diartikan bahwa hal tersebut menjadi dasar perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pekerja atau juga “Mengefisienkan biaya tenaga kerja” dengan cara mem-PHK pekerja yang ada. Namun harus diartikan bahwa PHK dapat dilakukan perusahaan apabila perusahaan tutup, dan tutupnya perusahaan adalah sebagai bentuk efisiensi.
PHK untuk Efisiensi
PHK untuk Efisiensi
Padahal sebenarnya perusahaan dapat melakukan Efisiensi dengan jalan lain misalnya: Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur; Mengurangi shift kerja, Membatasi/menghapuskan kerja lembur, Mengurangi jam kerja, Mengurangi hari kerja, Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu, Ttidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, serta Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id
Editor    : Hary Indrianto