Pemungutan pajak di indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, yang tertuang dalam beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum pemungutan pajak ini.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Undang-undang No. 10/1994 Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Pasal 4 ayat (2). “ Atas Pengasilan berupa bungan deposito dan tabungan dan tabungan-tabungan lainya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harat berupa tanah dan atau tabungan serta pengasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah".
- Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- Undang-undang nomor 7 tahun 1991tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan
- Undang-undang nomor 46 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak keluar negri
- UUD 1945 pasal23 ayat (2): segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP jo. UU No. 9/1994
- UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN jo. UU No. 11/1994
- UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB sbg diubah dengan UU no. 12 Tahun 1994
- UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
- UU No. 21 Tahun 1997 tentang BPHTP sebelum diubah dengan UU No. 20 tahun 2007