Download
dan berbagi file lewat internet memang bukan suatu hal yang asing bagi
masyarakat khususnya kalangan anak-anak muda. Banyak sekali situs maupun blog
yang menyediakan layanan download gratisan, baik itu dari situs dan blog lokal
maupun dari luar negeri. Mungkin
ada sebagian orang yang kurang setuju dengan layanan download lewat internet,
bagi mereka itu sama aja dengan pembajakan, seperti yang pernah saya dengar
dari salah satu band yang cukup terkenal. Benarkah begitu.? Secara teknis
memang bisa dikatakan sebagai pembajakan, namun di sisi lain dengan adanya
layanan ini lagu-lagu mereka akan lebih cepat sampai dan dikenal oleh
masyarakat, dan hal tersebut memberikan pengaruh positif karena secara tidak
langsung hal ini merupakan sarana promosi dan perkenalan kepada masyarakat.
Seberapapun
gencarnya kampanye anti pembajakan yang diberikan, bagi sebagian masyarakat
tidak akan merubah persepsi mereka untuk membeli kaset bajakan dari pada
membeli kaset yang orisinil, kenapa demikian.? Tidak dapat kita pungkiri bahwa
sebagian besar masyarakat kita adalah golongan ekonomi menengah kebawah oleh
karena itu faktor yang paling berpengaruh adalah harga, bandingkan saja harga
kaset bajakan dengan kaset orisinil bisa mencapai 5 kali lipat bahkan lebih.
Mungkin memang dari segi kualitas sangat jauh berbeda namun bagi masyarakat
kalangan ekonomi menengah keatas hal tersebut tidak terlalu menjadi
pertimbangan karena mungkin menurut mereka didengarkan beberapa kali juga sudah
jenuh, hal tersebut tentunya mempengaruhi persepsi mereka terhadap kaset
bajakan dan kaset yang orisinil.
Ilegal Downloading |
Namun
bagaimana halnya jika para pengunduh dan pengungah file illegal tersebut
diancan dengan hukuman jeruji besi seperti yang kini diberlakukan di jepang. Seperti
dilansir Mashable, Senin (1/10/2012), bagi para Pengunduh dan penguggah file
ilegal di Jepang kini harus menghadapi hukuman yang cukup berat. Di bawah hukum
baru yang mulai berlaku 1 Oktober, pengguna internet Jepang yang mengunduh file
ilegal akan menghadapi hukuman dua tahun penjara atau denda hingga 2 juta Yen
yakni sekitar Rp.245 juta. Itu artinya jika pengguna internet membajak satu file,
maka mereka bisa masuk penjara. Selain itu, menggunakan layanan seperti YouTube
yang bisa dimanfaatkan untuk menyimpan video di dalam komputer juga bisa
menjadi tindakan ilegal. Sementara
itu, penggunggah file ilegal menghadapi hukuman yang jauh lebih berat. Pengguna
internet yang mengunggah file ilegal
akan menghadapi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 juta Yen atau
sekitar Rp1 miliar.
Negeri Sakura diketahui memang telah memerangi
pembajakan selama beberapa tahun. Hukum
anti pembajakan tersebut disahkan karena adanya desakan dari Recording Industry
Association of Japan. Asosiasi rekaman tersebut mengutip sebuah studi pada 2010
yang mengklaim bahwa unduhan ilegal di negara tersebut melebihi unduhan legal
yakni 10 banding 1.
Sumber
: duniamayakita.blogspot.com
, http://techno.okezone.com