Hati - hati 10 tahun penjara untuk Ilegal Download

Download dan berbagi file lewat internet memang bukan suatu hal yang asing bagi masyarakat khususnya kalangan anak-anak muda. Banyak sekali situs maupun blog yang menyediakan layanan download gratisan, baik itu dari situs dan blog lokal maupun dari luar negeri. Mungkin ada sebagian orang yang kurang setuju dengan layanan download lewat internet, bagi mereka itu sama aja dengan pembajakan, seperti yang pernah saya dengar dari salah satu band yang cukup terkenal. Benarkah begitu.? Secara teknis memang bisa dikatakan sebagai pembajakan, namun di sisi lain dengan adanya layanan ini lagu-lagu mereka akan lebih cepat sampai dan dikenal oleh masyarakat, dan hal tersebut memberikan pengaruh positif karena secara tidak langsung hal ini merupakan sarana promosi dan perkenalan kepada masyarakat.
Seberapapun gencarnya kampanye anti pembajakan yang diberikan, bagi sebagian masyarakat tidak akan merubah persepsi mereka untuk membeli kaset bajakan dari pada membeli kaset yang orisinil, kenapa demikian.? Tidak dapat kita pungkiri bahwa sebagian besar masyarakat kita adalah golongan ekonomi menengah kebawah oleh karena itu faktor yang paling berpengaruh adalah harga, bandingkan saja harga kaset bajakan dengan kaset orisinil bisa mencapai 5 kali lipat bahkan lebih. Mungkin memang dari segi kualitas sangat jauh berbeda namun bagi masyarakat kalangan ekonomi menengah keatas hal tersebut tidak terlalu menjadi pertimbangan karena mungkin menurut mereka didengarkan beberapa kali juga sudah jenuh, hal tersebut tentunya mempengaruhi persepsi mereka terhadap kaset bajakan dan kaset yang orisinil.
Ilegal Downloading
Ilegal Downloading
Namun bagaimana halnya jika para pengunduh dan pengungah file illegal tersebut diancan dengan hukuman jeruji besi seperti yang kini diberlakukan di jepang. Seperti dilansir Mashable, Senin (1/10/2012), bagi para Pengunduh dan penguggah file ilegal di Jepang kini harus menghadapi hukuman yang cukup berat. Di bawah hukum baru yang mulai berlaku 1 Oktober, pengguna internet Jepang yang mengunduh file ilegal akan menghadapi hukuman dua tahun penjara atau denda hingga 2 juta Yen yakni sekitar Rp.245 juta. Itu artinya jika pengguna internet membajak satu file, maka mereka bisa masuk penjara. Selain itu, menggunakan layanan seperti YouTube yang bisa dimanfaatkan untuk menyimpan video di dalam komputer juga bisa menjadi tindakan ilegal. Sementara itu, penggunggah file ilegal menghadapi hukuman yang jauh lebih berat. Pengguna internet yang mengunggah  file ilegal akan menghadapi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 juta Yen atau sekitar Rp1 miliar.
Negeri Sakura diketahui memang telah memerangi pembajakan selama beberapa tahun.  Hukum anti pembajakan tersebut disahkan karena adanya desakan dari Recording Industry Association of Japan. Asosiasi rekaman tersebut mengutip sebuah studi pada 2010 yang mengklaim bahwa unduhan ilegal di negara tersebut melebihi unduhan legal yakni 10 banding 1.

Sumber : duniamayakita.blogspot.com , http://techno.okezone.com