Sebelumnya,
marilah kita sama sama beranjak dari pemikiran yang netral, terlepas anda
setuju atau tidak terhadap fenomena nikah siri yang sering kita dengar belakangan akibat nikah siri bupati Garut. Sekarang kita akan mencoba
untuk melakukan pendekatan mengapa ada orang yang mau menikah siri.
Istilah
Nikah Siri, pertama kali dikenal pada jaman Khalifah Umar Bin Khattab yaitu
sekitar 1.500 tahun lalu, yang mana waktu itu, Umar sedang marah besar
mendengar ada orang yang menikah tapi tidak memenuhi syarat (tidak cukup
saksi), dan bahkan saking geramnya, Umar pun ingin merajam pasangan nikah siri
tersebut. Secara etimologi, Siri berasal dari kata sirrrun yang artinya
rahasia, sunyi, diam, tidak ditampakkan. Jadi dapat disimpulkan bahwa nikah
siri adalah perkawinan yang dilakukan secara rahasia dan sembunyi sembunyi, dan
tidak memperoleh pengakuan secara hukum, karena tidak pernah didaftarkan pada
Catatan Sipil.
Berikut
adalah beberapa Alasan umum Menikah Siri (Bagi Pria) :
1.
Hasrat dan kebutuhan Biologis
Pada
dasarnya, laki laki yang menjadi biang keladi terjadinya fenomena ini, karena
laki laki memang punya sifat ‘genit’, egois dan ingin menaklukkan semua wanita
yang disukainya. Karena sebagai manusia normal laki laki punya naluri tertarik
kepada lawan jenisnya. Bila anda seorang laki laki normal, melihat ada seorang
gadis yang cantik dan seksi, pastilah akan tertarik untuk memilikinya bukan ?
Tapi itu adalah sekedar nafsu biologis saja, dan bila tidak bisa dikendalikan
melalui pikiran dan perasaannya, maka akan terjadi sebuah permasalahan yang
bisa menjadi kompleks dan berdampak negatip.
Tanpa
dibentengi dengan kekuatan moral dan etika, maka seorang laki laki akan sengat
mudah terjerumus kedalam atmosfir nikah siri. Jangankan orang kaya yang punya
berkelebihan harta, seorang laki laki yang pengangguran sekalipun, ada yang
nekad melakukan Nikah Siri. Untuk apa ?
Ya itu tadi, untuk sekedar menuntaskan hasrat dan keinginannya menaklukkan
wanita dan sah sesuai agama, tapi itu menurut anggapannya sendiri.
2.
Menghalalkan Perkawinan
Pemerintah
telah membuat peraturan bagaimana agar sebuah perkawinan dapat dinyatakan sah
secara hukum sekaligus sesuai dengan hukum Agama. Perkawinan dianggap sah
secara hukum bila didaftarkan melalui Catatan Sipil, hingga diterbitkannya akta
dan buku Nikah. Mengapa pemerintah
berkewajiban mengatur perkawinan ? Karena semua warga negara harus dilindungi
hak haknya secara hukum, termasuk hak seorang istri/suami yang terikat dalam sebuah perkawinan yang sah.
Sayangnya,
peraturan tersebut membatasi sebuah perkawinan hanya boleh dilakukan dengan
satu pasangan saja, artinya tidak ada lagi
aturan yang melindungi poligami atau poliandri. Atau dengan kata lain, seseorang laki laki
hanya boleh punya satu istri, demikian pula sebaliknya, seorang perempuan hanya
boleh punya satu suami.
Nah,
bila seorang laki laki ingin punya istri lagi, maka tak ada cara lain, yaitu
dengan cara menikah siri. Meskipun tidak sah secara hukum, tapi halal menurut
agama. Jadi setelah nikah siri, maka menjadi halal bagi seorang laki-laki
menyetubuhi istri sirinya. Itulah kira kira yang ada dibenak para pelaku nikah
siri.
Nikah Siri dan Poligami |
3.
Menghindari perbuatan Zina.
Bila
nafsu biologis tidak bisa ditahan atau tak terkendali, maka apa boleh buat, tak
ada pilihan lain kecuali melakukan nikah siri. Ada juga yang mencari cari
alasan untuk menikah siri antara lain agar terhindar dari perbuatan Zina. Tapi
permasalahannya adalah apakah suatu perkawinan itu diperlukan semata mata untuk
tujuan hubungan seksual dengan pasangannya ? Lalu bagaimana dengan yang terjadi
selanjutnya, setelah dilaksanakan perkawinan siri tersebut ? Apalagi bila
sampai punya anak, bagaimana dengan kelangsungan penghidupan keluarga dan masa
depan anak anaknya ? Adakah yang bisa menjamin hak hak istri dan anak anaknya ?
4.
Dampak Poligami/poliandri.
Apakah
melarang sesorang berpoligami atau berpoliandri itu melanggar hak azasi manusia
? Jawabannya bisa ya, dan bisa saja tidak. Menurut saya, bila ada seseorang
yang punya kemampuan finansial yang cukup, bertanggung jawab penuh untuk
membiayai semua kebutuhan keluarga untuk sekarang dan masa depan, telah memperoleh ijin dari istri pertama dan
keluarganya, juga bersedia secara terbuka mengumumkan pernikahan keduanya, maka
bila ada yang melarangnya untuk menikah lagi, tentu ini sudah melanggar hak
Azasinya sebagai seorang manusia. Tapi bila perkawinan kedua dilakukan
dilakukan secara rahasia dan sembunyi sembunyi, tanpa sepengetahuan istri
pertamanya dan sekedar nikah siri, maka justru ini telah melanggar hak dari
istri pertamanya.
Karena
jelas bahwa istri pertamanya telah dikhianati, dibohongi, dan ini sebuah bentuk
kecurangan dan ketidak adilan. Karena pada prinsipnya segala sesuatu yang
diperoleh dalam masa perkawinan yang sah, adalah milik bersama
(suami/istri). Bila itu berupa kekayaan
material/harta benda, maka menjadi hak gono-gini. Jadi bila ada sebagian
kekayaan. entah itu berupa uang atau barang,
yang secara diam diam (tanpa persetujuan istri pertama) diberikan atau
untuk membiayai orang lain (istri kedua/siri) maka ini sudah melanggar hukum
dan janji perkawinan. Disinilah letak ketidak adilan itu.
Cincin Nikah |
Dari
sisi imaterial, yaitu adanya pengingkaran terhadap janji perkawinan untuk
saling jujur dan setia kepada pasangannya, membagi cinta dan perasaan kepada
orang lain selain istrinya, juga merupakan sebuah bentuk rasa ketidakadilan.
Didalam
hubungan suami istri dalam nikah siri, sama sekali tidak pernah diatur hak dan
tanggungjawab masing masing, terutama sebagai antisipasi segala permasalahan
yang timbul pasca pernikahan siri. Yang
penting syarat-syarat nikah sudah dipenuhi, kata cinta dan sayang, janji saling
setia hanya sekedar diucapkan dan sebagai penghias bibir belaka, tanpa ada konsekwensinya.
Pada
akhir cerita, pernikahan siri hanyalah
sebuah ’sandiwara’ sesaat, yang hanya menyisakan persoalan dan kesedihan yang
mendalam. Dan semua yang menjadi korban adalah wanita.
Akhirnya
saya hanya bisa menyimpulkan secara sederhana saja, bila anda ingin punya istri
lagi, pikirkan dulu beribu-ribu kali untuk menikah siri. Sebab, sesungguhnya
anda telah berada disebuah persimpangan jalan, bila anda menuju ‘kekanan’, anda
akan masuk surga, dan bila anda belok ‘kekiri’, maka neraka sudah menanti anda.
Tinggal menunggu saatnya tiba..