Alasan Nikah Siri (Bagi Pria)

Sebelumnya, marilah kita sama sama beranjak dari pemikiran yang netral, terlepas anda setuju atau tidak terhadap fenomena nikah siri yang sering kita dengar belakangan akibat nikah siri bupati Garut. Sekarang kita akan mencoba untuk melakukan pendekatan mengapa ada orang yang mau menikah siri.
Istilah Nikah Siri, pertama kali dikenal pada jaman Khalifah Umar Bin Khattab yaitu sekitar 1.500 tahun lalu, yang mana waktu itu, Umar sedang marah besar mendengar ada orang yang menikah tapi tidak memenuhi syarat (tidak cukup saksi), dan bahkan saking geramnya, Umar pun ingin merajam pasangan nikah siri tersebut. Secara etimologi, Siri berasal dari kata sirrrun yang artinya rahasia, sunyi, diam, tidak ditampakkan. Jadi dapat disimpulkan bahwa nikah siri adalah perkawinan yang dilakukan secara rahasia dan sembunyi sembunyi, dan tidak memperoleh pengakuan secara hukum, karena tidak pernah didaftarkan pada Catatan Sipil.
Berikut adalah beberapa Alasan umum Menikah Siri (Bagi Pria) :
1. Hasrat dan kebutuhan Biologis
Pada dasarnya, laki laki yang menjadi biang keladi terjadinya fenomena ini, karena laki laki memang punya sifat ‘genit’, egois dan ingin menaklukkan semua wanita yang disukainya. Karena sebagai manusia normal laki laki punya naluri tertarik kepada lawan jenisnya. Bila anda seorang laki laki normal, melihat ada seorang gadis yang cantik dan seksi, pastilah akan tertarik untuk memilikinya bukan ? Tapi itu adalah sekedar nafsu biologis saja, dan bila tidak bisa dikendalikan melalui pikiran dan perasaannya, maka akan terjadi sebuah permasalahan yang bisa menjadi kompleks dan berdampak negatip.
Tanpa dibentengi dengan kekuatan moral dan etika, maka seorang laki laki akan sengat mudah terjerumus kedalam atmosfir nikah siri. Jangankan orang kaya yang punya berkelebihan harta, seorang laki laki yang pengangguran sekalipun, ada yang nekad melakukan Nikah Siri.  Untuk apa ? Ya itu tadi, untuk sekedar menuntaskan hasrat dan keinginannya menaklukkan wanita dan sah sesuai agama, tapi itu menurut anggapannya sendiri.
2. Menghalalkan Perkawinan
Pemerintah telah membuat peraturan bagaimana agar sebuah perkawinan dapat dinyatakan sah secara hukum sekaligus sesuai dengan hukum Agama. Perkawinan dianggap sah secara hukum bila didaftarkan melalui Catatan Sipil, hingga diterbitkannya akta dan buku Nikah.  Mengapa pemerintah berkewajiban mengatur perkawinan ? Karena semua warga negara harus dilindungi hak haknya secara hukum, termasuk hak seorang istri/suami yang terikat  dalam sebuah perkawinan yang sah.
Sayangnya, peraturan tersebut membatasi sebuah perkawinan hanya boleh dilakukan dengan satu pasangan saja, artinya tidak ada lagi  aturan yang melindungi poligami atau poliandri.  Atau dengan kata lain, seseorang laki laki hanya boleh punya satu istri, demikian pula sebaliknya, seorang perempuan hanya boleh punya satu suami.
Nah, bila seorang laki laki ingin punya istri lagi, maka tak ada cara lain, yaitu dengan cara menikah siri. Meskipun tidak sah secara hukum, tapi halal menurut agama. Jadi setelah nikah siri, maka menjadi halal bagi seorang laki-laki menyetubuhi istri sirinya. Itulah kira kira yang ada dibenak para pelaku nikah siri.
Nikah Siri dan Poligami
Nikah Siri dan Poligami
3. Menghindari  perbuatan Zina.
Bila nafsu biologis tidak bisa ditahan atau tak terkendali, maka apa boleh buat, tak ada pilihan lain kecuali melakukan nikah siri. Ada juga yang mencari cari alasan untuk menikah siri antara lain agar terhindar dari perbuatan Zina. Tapi permasalahannya adalah apakah suatu perkawinan itu diperlukan semata mata untuk tujuan hubungan seksual dengan pasangannya ? Lalu bagaimana dengan yang terjadi selanjutnya, setelah dilaksanakan perkawinan siri tersebut ? Apalagi bila sampai punya anak, bagaimana dengan kelangsungan penghidupan keluarga dan masa depan anak anaknya ? Adakah yang bisa menjamin hak hak istri dan anak anaknya ?
4. Dampak Poligami/poliandri.
Apakah melarang sesorang berpoligami atau berpoliandri itu melanggar hak azasi manusia ? Jawabannya bisa ya, dan bisa saja tidak. Menurut saya, bila ada seseorang yang punya kemampuan finansial yang cukup, bertanggung jawab penuh untuk membiayai semua kebutuhan keluarga untuk sekarang dan masa depan,  telah memperoleh ijin dari istri pertama dan keluarganya, juga bersedia secara terbuka mengumumkan pernikahan keduanya, maka bila ada yang melarangnya untuk menikah lagi, tentu ini sudah melanggar hak Azasinya sebagai seorang manusia. Tapi bila perkawinan kedua dilakukan dilakukan secara rahasia dan sembunyi sembunyi, tanpa sepengetahuan istri pertamanya dan sekedar nikah siri, maka justru ini telah melanggar hak dari istri pertamanya.
Karena jelas bahwa istri pertamanya telah dikhianati, dibohongi, dan ini sebuah bentuk kecurangan dan ketidak adilan. Karena pada prinsipnya segala sesuatu yang diperoleh dalam masa perkawinan yang sah, adalah milik bersama (suami/istri).  Bila itu berupa kekayaan material/harta benda, maka menjadi hak gono-gini. Jadi bila ada sebagian kekayaan. entah itu berupa uang atau barang,  yang secara diam diam (tanpa persetujuan istri pertama) diberikan atau untuk membiayai orang lain (istri kedua/siri) maka ini sudah melanggar hukum dan janji perkawinan. Disinilah letak ketidak adilan itu.
Cincin Nikah
Cincin Nikah
Dari sisi imaterial, yaitu adanya pengingkaran terhadap janji perkawinan untuk saling jujur dan setia kepada pasangannya, membagi cinta dan perasaan kepada orang lain selain istrinya, juga merupakan sebuah bentuk rasa ketidakadilan.
Didalam hubungan suami istri dalam nikah siri, sama sekali tidak pernah diatur hak dan tanggungjawab masing masing, terutama sebagai antisipasi segala permasalahan yang timbul pasca pernikahan  siri. Yang penting syarat-syarat nikah sudah dipenuhi, kata cinta dan sayang, janji saling setia hanya sekedar diucapkan dan sebagai penghias  bibir belaka, tanpa ada konsekwensinya.
Pada akhir cerita,  pernikahan siri hanyalah sebuah ’sandiwara’ sesaat, yang hanya menyisakan persoalan dan kesedihan yang mendalam. Dan semua yang menjadi korban adalah wanita.
Akhirnya saya hanya bisa menyimpulkan secara sederhana saja, bila anda ingin punya istri lagi, pikirkan dulu beribu-ribu kali untuk menikah siri. Sebab, sesungguhnya anda telah berada disebuah persimpangan jalan, bila anda menuju ‘kekanan’, anda akan masuk surga, dan bila anda belok ‘kekiri’, maka neraka sudah menanti anda. Tinggal menunggu saatnya tiba..